Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyayangkan masih terdapat tenaga medis di beberapa rumah sakit yang mendapat gaji tidak sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Pernyataan itu ia sampaikan setelah memantau proses rekrutmen di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang beberapa hari lalu.
Andi Satya mengungkapkan bahwa banyak calon pekerja ingin pindah karena pendapatan mereka dinilai tidak sesuai ketentuan. Dirinya sering mendapati keluhan serupa pada saat calon pekerja melakukan sesi wawancara.
“Ketika masuk ke tahap wawancara, ternyata persoalan utamanya adalah gaji. Banyak yang mengaku digaji di bawah UMK,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan mengenai upah minimum sudah jelas dan wajib dilakukan oleh seluruh institusi, termasuk rumah sakit. Kondisi ini mencerminkan bahwa masih ada fasilitas layanan kesehatan yang belum mematuhi standar gaji.
“Tidak heran mereka mencari tempat yang bisa memberikan upah sesuai regulasi,” tegas Andi Satya.
Ditahun 2025 UMK Samarinda ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara itu UMP Kaltim 2025 berada di angka Rp3.579.313. Kebijakan ini seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan maupun instansi dalam pengupahan tenaga kerja.
Andi Satya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menjamin kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis dengan memperketat pengawasan.
“Komisi IV berkewajiban memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, khusunya di bidang kesehatan demi menjaga kualitas layanan serta kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ketenagakerjaan, khususnya di sektor kesehatan, guna memastikan kualitas layanan dan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

