Halonusantara.id, Samarinda — Menatap tahun anggaran 2026, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja legislatif. Melalui Rapat Paripurna ke-11 yang berlangsung pada Rabu (9/4/2025), lembaga ini mengesahkan Rencana Kerja Tahun 2026 yang menjadi peta jalan dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan secara konkret.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kerja, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa dokumen tersebut disusun dengan matang untuk memastikan pelaksanaan program yang berdampak langsung ke masyarakat. Mulai dari jadwal rapat internal, program penyerapan aspirasi, hingga sosialisasi peraturan daerah telah dirancang sebagai panduan utama kerja para anggota dewan.
“Ini bukan sekadar dokumen formalitas. Rencana kerja ini menjadi alat untuk memastikan DPRD hadir dan bekerja sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Sarkowi dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota dewan.
Beberapa agenda prioritas yang diusung antara lain pelaksanaan rapat komisi, koordinasi lintas lembaga, pembentukan peraturan daerah, dan penguatan komunikasi antara DPRD dengan pemerintah daerah. Sosialisasi produk hukum daerah pun menjadi fokus utama agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami regulasi yang berlaku.
Setiap anggota DPRD dijadwalkan menggelar kegiatan serap aspirasi minimal dua kali dalam setahun, yakni pada Masa Sidang I dan II. Dengan skema ini, keterlibatan dan suara masyarakat diharapkan lebih terakomodasi dalam penyusunan kebijakan daerah.
Rapat pengesahan rencana kerja ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta dihadiri Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji turut hadir memberikan dukungan terhadap agenda kerja yang ditetapkan.
Dengan disahkannya rencana ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program kerja yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kaltim sepanjang tahun 2026.(Eby/Adv)

