Halonsantara.id, Samarinda – Masalah kerusakan jalan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Aktivitas truk hauling milik perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum dinilai sebagai penyebab utama kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga.
Menanggapi hal itu, DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa jalan umum adalah milik publik dan tidak boleh dijadikan jalur operasional perusahaan. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih menggunakan fasilitas negara demi kepentingan bisnis.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyatakan bahwa penggunaan jalan umum oleh perusahaan telah menyalahi aturan yang berlaku. Ia mendesak adanya penindakan dan pengawasan yang lebih ketat.
“Ini soal hak masyarakat atas infrastruktur yang layak. Jalan umum itu dibangun dengan uang negara, untuk kepentingan rakyat, bukan jadi jalur logistik perusahaan tambang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah cukup jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk membangun jalan khusus dalam operasional mereka.
“Prinsipnya sederhana: perusahaan harus mandiri. Jangan bebankan kerusakan jalan kepada negara, apalagi pada rakyat yang jadi korban ketidaknyamanan,” ujarnya.
Menurut Guntur, kerusakan jalan akibat kendaraan berat perusahaan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian ekonomi, terutama bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk aktivitas harian.
“Kita tidak anti-investasi. Tapi jangan sampai rakyat dikorbankan. Pembangunan harus berkeadilan,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Guntur mendorong pemerintah untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan agar masyarakat tidak terus menjadi korban kebijakan yang longgar terhadap korporasi. (Eby/Adv)

