Halonusantara.id, Samarinda – Dinilai menghambat realisasi aspirasi reses, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 segera direvisi.
Sebagi informasi Pergub Nomor 49 itu memuat regulasi tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Hal ini kembali Seno sampaikan setelah melakukan reses, yang mana seluruh anggota legislatif telah menghimpun aspirasi dengan turun ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan-kebijakan yang dimiliki.
Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) telah disampaikan dengan persoalan dominan tentang infrastruktur. Akan tetapi Pergub 49 seolah menjadi halangan bagi Anggota DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut karena adanya batas minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada.
Batasan nominal itu sebesar Rp 2,5 miliar. Bukan berarti tak bersyukur dengan nominal angka yang ada, namun baginya batasan minimal itu dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” sebut Seno kepada awak media, Jumat (27/10/2023).
Wakil Rakyat asal Kutai Kartanegara (Kukar) itu menilai, adanya aturan tersebut mengakibatkan hingga saat ini masih banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi. Harapan perubahan itu juga ia sematkan kepada Penjabat Gubernur Kaltim dapat melakukan revisi.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” tutup Seno.(HN/Adv/Eby)