Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Hasil Temuan Pansus IP DPRD Kaltim, Negara Dirugikan Ratusan Miliar
    Advertorial

    Hasil Temuan Pansus IP DPRD Kaltim, Negara Dirugikan Ratusan Miliar

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) temukan kasus pertambangan di Kaltim yang merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah.

    Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin menerangkan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan pertambangan yang belum melakukan reklamasi secara maksimal, sehingga menyebabkan permasalahan lingkungan dan sosial.

    “Berdasarkan laporan BPK RI terdapat beberapa temuan dalam Pemprov Kaltim tahun 2021 antara lain, nilai jaminan reklamasi tambang yang tidak sesuai ketentuan, serta area pasca tambang batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” terangnya, saat diwawancarai awak media, Jumat (17/2/2023).

    Udin – sapaan akrabnya memaparkan berdasarkan temuan pihaknya perihal area pasca tambang yang berdampak pada lingkungan ada potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan meninggalkan bekas lubang galian tambang tanpa reklamasi, serta potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif dan tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi pasca tambang.

    Selain itu, Dia menjelaskan, ada potensi kerugian negara minimal Rp 10,9 miliar atas kerusakan jaminan reklamasi pasca tambang yang telah kadaluarsa dan meninggalkan bekas lubang tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, serta potensi kerugian minimal Rp 11,9 Miliar atas kerusakan akibat tidak melakukan penutupan void dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Kami juga menemukan potensi kerugian minimal Rp199,9 Miliar atas pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.

    Berkaca dari temuan tersebut, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menindaklanjuti persoalan ini sehingga tata kelola dan pelaksanaan kegiatan pertambangan bisa lebih teratur.

    “Kami juga berharap perusahaan bisa menjalankan praktik pertambangan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa bertanggungjawab terhadap pemulihan ekologis terhadap sistem lingkungan hidup dan sosial,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.