Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Ini Tanggapan Deni Soal Pemberian THR 7 Hari Sebelum Lebaran
    Advertorial

    Ini Tanggapan Deni Soal Pemberian THR 7 Hari Sebelum Lebaran

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 22, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

    Menyikapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Dan untuk setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.

    “Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni Hakim, pada Jumat (22/3/2024)

    Deni hakim menyampaikan pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.

    “Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.

    Akhir, Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada khususnya di kota Samarinda agar sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana.(HN/Adv/Ics)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 2025

    SPPG Polri di Samarinda Mulai Berjalan untuk Sukseskan Program MBG

    Oktober 23, 2025

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.