Halonusantara.id, Samarinda – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Dan untuk setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.
“Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni Hakim, pada Jumat (22/3/2024)
Deni hakim menyampaikan pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.
“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.
Akhir, Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada khususnya di kota Samarinda agar sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana.(HN/Adv/Ics)