Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail apresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang penarikan retribusi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ucap Ismail saat diwawancarai awak media, Jumat (13/10/2023).
Ia menilai bahwa, adanya kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah sebelumnya telah dicontohkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.
Ismail mencontohkan, seperti Kaltim Prima Coal telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” ungkapnya.
Perusahaan-perusahaan tambang di Benua Etam yang lain, lanjut Ismail, juga turut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.
Namun, Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Kaltim itu meminta agar kontribusi perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutup Ismail. (HN/Adv/Eby)