Halonusantara.id, Samarinda — Dugaan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu kerugian besar bagi negara. DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengedepankan jalur pidana sebelum masuk ke ranah gugatan perdata.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai proses hukum harus ditempuh secara berurutan agar penegakan keadilan berjalan dengan baik dan tidak membingungkan.
“Penindakan terhadap pelaku harus melalui proses hukum pidana terlebih dahulu. Urusan ganti rugi bisa dibahas kemudian lewat jalur perdata, agar penegakan hukum tidak bercampur aduk,” ujar Jahidin.
Menurutnya, mengusut tuntas kejahatan lingkungan seperti ini bukanlah proses yang instan. Diperlukan ketelitian dan strategi yang matang dari aparat penyidik untuk membuktikan keterlibatan para pelaku, apalagi jika mereka tidak bersikap kooperatif.
“Sebagai mantan penyidik, saya tahu bahwa mengungkap kasus seperti ini memerlukan waktu. Tidak semua tersangka bersikap kooperatif. Ada yang menghindar, bahkan harus dijemput paksa,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyatakan DPRD akan terus memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tambang ilegal ini hingga tuntas, terutama agar semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mendorong agar penyidik bertindak tegas dan tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja, tapi cari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya. (Eby/Adv)

