Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Jelang Pilkada Serentak 2024, Jahidin: ASN harus Netral
    Advertorial

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Jahidin: ASN harus Netral

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 5, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Anggota DPRD Kaltim, Jahidin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kaltim untuk menjaga netralitas dan menjauhi segala bentuk dukungan politik kepada calon tertentu. 

    “ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ucap Jahidin.

    Jahidin juga menegaskan agar ASN menjaga posisi netral mereka di setiap tahapan pemilu, baik itu dalam pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden.

    Menurutnya, ASN yang memegang jabatan langsung bersinggungan dengan masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga netralitas.

    Larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN, tercantum bahwa ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi golongan dan partai politik mana pun.

    “ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” terangnya.

    Lebih lanjut kata Jahidin, mengingatkan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik mana pun. Ia pun menambahkan bahwa bagi ASN yang ingin terjun ke politik, ada pilihan untuk mengajukan pensiun lebih awal.

    “Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” pungkas Jahidin, mempertegas sikapnya. (Him/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.