Halonusantara.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengimbau masyarakat dan peserta pemilihan umum (pemilu) agar ikut serta dalam mencegah pelanggaran saat tahapan pesta demokrasi 2024.
Sebab Ia menilai jika setiap tahapan pemilu pasti memiliki beberapa potensi pelanggaran. Tetapi hal tersebut masih sulit dihindari.
“Saya kira kalau namanya pelanggaran pasti ada, kadang ada ketentuannya pun masih ada yang menabrak atau melanggar,” kata Joha, Kamis (16/11/2023).
Joha mencontohkan, salah satu pelanggaran yang telah terjadi saat ini yakni, banyaknya alat peraga kampanye (algaka) dipasang sebelum memasuki masa kampanye.
“Memang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum punya hak menertibkan itu tetapi ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menertibkan, termasuk pemasangan algaka di trotoar itu kan ada peraturan daerah (perda) yang mengatur,” jelasnya.
Oleh sebab itu Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Samarinda sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan pemilu maupun Satpol PP dapat lebih memaksimalkan pemantauan ketika masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
“Itulah fungsi Bawaslu maupun KPU yang akan melakukan pengawasan termasuk yang berkaitan dengan baliho,” pungkasnya.(HN/Adv/MR)