Halonusantara.id, Tenggarong – Sejumlah RT di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong akan dilakukan pemekaran. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang dinilai terlalu banyak di beberapa RT, Rabu (25/10/2023).
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman menyebutkan, pemekaran tersebut akan dilakukan di RT 35 yang berada di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji. “Standar satu RT itu 50 Kartu Keluarga (KK), kalau disana itu sudah lebih dari 100 KK,” katanya.
Ia mengatak, rencana pemekaran beberapa RT tersebut telah diusulkan kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. “Kami masih mengusulkan. Dan di RT 35 sudah di rapatkan,” tambahnya.
Tidak hanya semata-mata melakukan pemekaran, Kelurahan Melayu juga harus memutar otak. Untuk mencari solusi kepada RT yang baru dibentuk nantinya, untuk pengajuan bantuan RT 50 juta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Mengingat saat ini Pemkab Kukar tengah menjalankan program Rp 50 juta per RT, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat di RT baru. Khususnya layanan tentang pemindahan alamat RT di KTP dan KK.
“Warga masih terkendala bagaimana nanti cara merubah KTP, KK dan lain-lain ketika pindah RT,” pungkasnya. (HN/Adv/Eby)