Halonusantara.id, SAMARINDA – Kondisi udara di Kota Samarinda tengah mendapat perhatian serius setelah seluruh daerah mulai diselimuti kabut asap Karhutla.
Atas kejadian itu Pemerintah daerah mengeluarkan kebihakan pada sektor pendidikan dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhadap kegiatan belajar mengajar. Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis hingga Sabtu yang mencakup PAUD, TK, SD hingga SMP.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, menyebutkan langkah yang diambil sebagai respon cepat terhadap kondisi asap di Kota Samarinda.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Aspirasi dari masyarakat dan pihak sekolah juga menjadi bahan pertimbangan.
“Beberapa hari terakhir asap sudah mulai masuk ke wilayah kota. Kami mendapat laporan dari berbagai pihak, termasuk BNPB, DLH dan BPBD. Dari masyarakat dan sekolah juga banyak yang menyampaikan permintaan,” jelasnya.
Sebelum mengeluarkan kebijakan, Disdikbud melakukan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama berbagai instansi. Hasil dari rapat kemudian dituangkan dalam surat edaran yang disampaikan ke satuan pendidikan Rabu malam.
Melalui surat tersebut, sekolah diminta menjalankan pembelajaran secara daring hingga Sabtu. Kebijakan ini bersifat sementara dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara.
Disdikbud akan melihat kondisi pada hari Minggu untuk menentukan kebijakan PJJ di perpanjang atau aktivitas tatap muka dilakukan kembali.
“Kami evaluasi lagi hari Minggu. Kalau kondisi asap masih seperti sekarang, tentu akan menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan kebijakan ini,” ucapnya.
Ibnu menegaskan, keputusan mengenai pola pembelajaran tidak dilakukan hanya oleh Disdikbud. Evaluasi akan melibatkan instansi terkait, terutama DLH dan BPBD, yang memiliki data mengenai perkembangan kondisi udara serta dampak kabut asap.
“Untuk kebijakan pendidikan dalam kondisi seperti ini tidak bisa diputuskan sendiri. Karena itu, kami melakukan rapat bersama lintas instansi dan lintas OPD,” imbuhnya.
Perubahan pola belajar tersebut juga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Disdikbud telah meneruskan informasi mengenai kebijakan pembelajaran jarak jauh kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat tembusan.
Kendati demikian, Disdikbud menyampaikan pengaturan teknis distribusi MBG menjadi kewenangan BGN dengan pihak sekolah.
“Surat terkait MBG sudah kami sampaikan dan ditembuskan kepada BGN. Untuk teknis distribusinya, sekolah dapat berkoordinasi langsung dengan BGN karena penyalurannya memang ke sekolah,” demikian Ibnu.

