Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya penguatan regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif asap rokok.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyoroti pentingnya penerapan aturan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum kuat, bukan sekadar kebijakan kepala daerah atau surat edaran.
Menurutnya, regulasi berbasis Perda menjadi fondasi utama agar penegakan larangan merokok di ruang publik dapat berjalan efektif dan konsisten.
“Perda menjadi instrumen hukum yang memastikan pemerintah daerah memiliki wewenang jelas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Tanpa landasan hukum yang kokoh, perlindungan terhadap masyarakat akan sulit terwujud secara maksimal,” ujar Sri, Minggu (15/6/2025).
Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur masih mengatur KTR melalui peraturan kepala daerah atau surat edaran yang dinilai belum cukup mengikat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
PP tersebut menegaskan bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok wajib dituangkan dalam Perda sebagai instrumen hukum utama.
Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengendalian asap rokok di sejumlah tempat publik vital, seperti fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan kawasan perkantoran. Keberadaan asap rokok di area tersebut berpotensi membahayakan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan lansia.
Sri Wahyuni menekankan bahwa kebijakan KTR tidak bertujuan untuk membatasi hak perokok secara sepihak, melainkan menyeimbangkan hak tersebut dengan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih.
Oleh karena itu, penyediaan area khusus merokok yang memenuhi standar menjadi hal yang penting agar aktivitas merokok tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan publik.
“Penegakan KTR harus dilaksanakan dengan prinsip bijak dan berkeadilan. Kawasan umum harus bebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat yang rentan,” jelasnya.
Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai payung hukum di tingkat provinsi.
Namun, efektivitas implementasi regulasi ini sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dan menerapkan peraturan serupa yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Penguatan regulasi KTR diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kaltim secara menyeluruh. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

