Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik
    Advertorial

    Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 15, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya penguatan regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif asap rokok.

    Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyoroti pentingnya penerapan aturan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum kuat, bukan sekadar kebijakan kepala daerah atau surat edaran.

    Menurutnya, regulasi berbasis Perda menjadi fondasi utama agar penegakan larangan merokok di ruang publik dapat berjalan efektif dan konsisten.

    “Perda menjadi instrumen hukum yang memastikan pemerintah daerah memiliki wewenang jelas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Tanpa landasan hukum yang kokoh, perlindungan terhadap masyarakat akan sulit terwujud secara maksimal,” ujar Sri, Minggu (15/6/2025).

    Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur masih mengatur KTR melalui peraturan kepala daerah atau surat edaran yang dinilai belum cukup mengikat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

    PP tersebut menegaskan bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok wajib dituangkan dalam Perda sebagai instrumen hukum utama.

    Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengendalian asap rokok di sejumlah tempat publik vital, seperti fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan kawasan perkantoran. Keberadaan asap rokok di area tersebut berpotensi membahayakan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan lansia.

    Sri Wahyuni menekankan bahwa kebijakan KTR tidak bertujuan untuk membatasi hak perokok secara sepihak, melainkan menyeimbangkan hak tersebut dengan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih.

    Oleh karena itu, penyediaan area khusus merokok yang memenuhi standar menjadi hal yang penting agar aktivitas merokok tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan publik.

    “Penegakan KTR harus dilaksanakan dengan prinsip bijak dan berkeadilan. Kawasan umum harus bebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat yang rentan,” jelasnya.

    Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai payung hukum di tingkat provinsi.

    Namun, efektivitas implementasi regulasi ini sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dan menerapkan peraturan serupa yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

    Penguatan regulasi KTR diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kaltim secara menyeluruh. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,901 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,492 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.