Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut Kaltim memperoleh predikat tertinggi dalam audit keuangan pemerintah.
Capaian ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim pada Jumat (23/05/2025), yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI, Ahmad Adib Susilo, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI. Ia menyampaikan bahwa penilaian opini WTP dilakukan berdasarkan empat kriteria utama.
“Untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, kami memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” ujarnya.
Meski mendapat predikat WTP, BPK RI mencatat beberapa temuan penting dalam laporan tersebut. Di antaranya pelaksanaan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung dengan peraturan dan pengendalian yang memadai. Selain itu, pengelolaan belanja program Beasiswa Kaltim Tuntas dinilai belum optimal, dengan sisa dana Rp3,5 miliar yang masih tertahan di rekening penerima tidak layak.
“Rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” tegas Ahmad Adib.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di masa depan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern,” jelas Hamas, sapaan akrabnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kaltim akan aktif memantau tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.
“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tambahnya. (Eby/Adv)

