Halonusantara.id, Samarinda – Kerusakan yang terus meluas di kawasan hutan pendidikan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) menambah kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Meski sudah lama dilaporkan sebagai perambahan kawasan yang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), hingga pertengahan Juni 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Melihat stagnasi penanganan kasus tersebut, DPRD Kalimantan Timur angkat suara dan mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa lembaganya akan mengagendakan kembali pertemuan lintas pihak untuk memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Polda Kaltim serta Gakkum KLHK. Saat itu, mereka meminta waktu dua pekan untuk menetapkan tersangka. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Sarkowi
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa tenggat waktu yang dijanjikan sudah lewat, dan publik berhak mengetahui progresnya.
“Kami bisa maklumi adanya libur panjang, tetapi proses hukum tidak boleh dibiarkan stagnan. Karena itu, kami tengah menyusun jadwal ulang untuk memanggil semua pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan ini,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim akan memanggil kembali jajaran Polda Kaltim, Gakkum KLHK, pihak Universitas Mulawarman (Unmul) selaku pengelola kawasan, Aliansi Rimbawan, serta sejumlah dinas teknis yang terkait langsung dengan pengawasan dan konservasi hutan.
Sarkowi menegaskan bahwa keberlangsungan KRUS sangat vital, tidak hanya sebagai kawasan hijau, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan konservasi lingkungan.
“KRUS bukan sekadar kawasan hijau, tetapi juga simbol komitmen kita dalam menjaga biodiversitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika kawasan ini terus dirusak tanpa ada tindakan tegas, maka kita gagal menjalankan amanah itu,” tandasnya
DPRD menekankan pentingnya ketegasan dalam proses penegakan hukum agar kasus perambahan KRUS tidak dibiarkan berlarut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan, profesional, dan tidak terkesan pilih kasih dalam menangani pelaku perusakan lingkungan. (Eby/Adv)