Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Kebutuhan Guru Masih Tinggi, DPRD Kaltim Desak Solusi untuk Kendala Administrasi PPPK
    Advertorial

    Kebutuhan Guru Masih Tinggi, DPRD Kaltim Desak Solusi untuk Kendala Administrasi PPPK

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraDesember 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto : Ngl)

    Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perihal adanya kendala administrasi dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Menurutnya, masalah tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang dalam memenuhi kebutuhan guru di berbagai sekolah.

    Ia menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak terlepas dari kemampuan fiskal daerah, sebab beban gaji dan tunjangan ditanggung oleh pemerintah provinsi sesuai aturan pusat.

    Agusriansyah menegaskan, permasalahan administrasi seharusnya dapat diselesaikan dengan mencari solusi yang tepat, bukan memunculkan polemik baru.

    “Kalau masalahnya hanya administrasi, itu mestinya diselesaikan. Bukan disampaikan sebagai kendala tanpa ada progres. Kita butuh langkah penyelesaian, bukan pernyataan yang menambah kerumitan,” tegasnya.

    Ia menyebutkan bahwa kebutuhan guru di Kalimantan Timur masih tinggi, termasuk kebutuhan guru produktif maupun guru mata pelajaran umum.

    Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kaltim memastikan skema pemenuhan kebutuhan guru tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.

    Perda tersebut memuat kewenangan pemerintah provinsi dalam menyediakan guru pengganti bagi yang sudah pensiun, sekaligus pemenuhan kekurangan guru melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Pendanaan untuk skema ini bisa memanfaatkan sumber di luar APBD, seperti CSR atau model pembiayaan lain yang memungkinkan.

    “Kami sudah memberi dasar hukumnya dalam perda. Jadi kalau ada peluang untuk pengangkatan, tetapi justru terkendala hal administratif tanpa diselesaikan, itu sangat disayangkan,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dispar Kukar Siapkan Panggung Ruang Publik untuk Komika Tenggarong

    Oktober 8, 2026

    Pemkab Kukar Inventarisasi Permukiman Padat Rawan Kebakaran, Hidran Jadi Perhatian

    Oktober 8, 2026

    Pemkab Kukar Petakan Titik Rawan Kebakaran di Permukiman Padat

    Oktober 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,012 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.