Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perihal adanya kendala administrasi dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, masalah tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang dalam memenuhi kebutuhan guru di berbagai sekolah.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak terlepas dari kemampuan fiskal daerah, sebab beban gaji dan tunjangan ditanggung oleh pemerintah provinsi sesuai aturan pusat.
Agusriansyah menegaskan, permasalahan administrasi seharusnya dapat diselesaikan dengan mencari solusi yang tepat, bukan memunculkan polemik baru.
“Kalau masalahnya hanya administrasi, itu mestinya diselesaikan. Bukan disampaikan sebagai kendala tanpa ada progres. Kita butuh langkah penyelesaian, bukan pernyataan yang menambah kerumitan,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan guru di Kalimantan Timur masih tinggi, termasuk kebutuhan guru produktif maupun guru mata pelajaran umum.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kaltim memastikan skema pemenuhan kebutuhan guru tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Perda tersebut memuat kewenangan pemerintah provinsi dalam menyediakan guru pengganti bagi yang sudah pensiun, sekaligus pemenuhan kekurangan guru melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Pendanaan untuk skema ini bisa memanfaatkan sumber di luar APBD, seperti CSR atau model pembiayaan lain yang memungkinkan.
“Kami sudah memberi dasar hukumnya dalam perda. Jadi kalau ada peluang untuk pengangkatan, tetapi justru terkendala hal administratif tanpa diselesaikan, itu sangat disayangkan,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

