Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar kegiatan di hotel dengan ketentuan yang lebih fleksibel.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemulihan industri perhotelan yang terdampak oleh pembatasan pengeluaran pemerintah beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di luar kantor, khususnya di hotel, hanya diperkenankan apabila memenuhi kebutuhan strategis yang tidak bisa dipenuhi di lingkungan instansi.
Menurutnya, rapat dengan peserta kurang dari 25 orang sebaiknya tetap dilaksanakan di kantor demi efisiensi anggaran.
“Kegiatan skala kecil lebih efektif dilakukan di ruang kantor agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan hemat,” ungkap Sri Wahyuni, Jum’at (25/7/2025).
Pengaturan ini juga berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang efisien dan fokus pada program prioritas dengan dampak langsung ke masyarakat.
Kebijakan tersebut mengedepankan pengurangan pengeluaran operasional dan non-operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas.
Pemprov Kaltim berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan di hotel untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pemulihan sektor jasa, khususnya perhotelan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik.
“Kebijakan ini menyeimbangkan kebutuhan pengendalian belanja daerah dengan upaya mendorong bangkitnya ekonomi lokal,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi kegiatan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi. Tidak semua kegiatan dapat langsung dialihkan ke hotel atau tempat lain di luar kantor.
“Kami membuka ruang fleksibel bagi pelaksanaan kegiatan, entah di kantor, hotel, atau restoran, sesuai dengan urgensi dan skala kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap dapat menjaga efektivitas pengeluaran sekaligus membantu memulihkan sektor jasa yang sempat tertekan selama masa pandemi, terutama di ranah perhotelan dan pariwisata. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

