Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru, berlangsung tanpa kehadiran langsung Bupati maupun Wakil Bupati. Absennya dua pimpinan daerah ini menuai sorotan dari sejumlah anggota dewan.
Salah satu yang menyampaikan kritik adalah Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Yani. Ia menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda penting tersebut yang membahas kebijakan strategis bagi masyarakat.
“Nota penjelasan terhadap raperda idealnya disampaikan langsung oleh Bupati, atau setidaknya oleh Wakil Bupati. Karena ini menyangkut substansi peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Yani usai rapat paripurna.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah menjadi simbol keseriusan dan komitmen terhadap proses pembentukan desa-desa baru yang telah lama dinantikan oleh masyarakat di wilayah desa persiapan.
Meski demikian, Yani menyatakan pihaknya memahami jika ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan. Namun ia menegaskan pentingnya catatan evaluatif terhadap hal ini untuk agenda-agenda penting ke depan.
“Kami bisa memaklumi jika karena kesibukan. Tapi ini tetap harus menjadi catatan agar ke depan koordinasi dan komitmen lebih kuat,” imbuhnya.
Lebih jauh, Yani menekankan pentingnya kerja serius dari Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tujuh raperda tersebut. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai raperda ini menjadi formalitas belaka. Nasib warga di tujuh desa persiapan sedang menunggu kejelasan. Maka Pansus harus bekerja maksimal,” tegasnya.
Ketujuh raperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya pemekaran desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Dengan lahirnya desa definitif, diharapkan pelayanan publik semakin efektif dan pembangunan dapat merata. (Hf/Adv)

