Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Ketidakhadiran Bupati di Rapat Paripurna Raperda Desa Baru Disorot DPRD Kukar
    Advertorial

    Ketidakhadiran Bupati di Rapat Paripurna Raperda Desa Baru Disorot DPRD Kukar

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru, berlangsung tanpa kehadiran langsung Bupati maupun Wakil Bupati. Absennya dua pimpinan daerah ini menuai sorotan dari sejumlah anggota dewan.

    Salah satu yang menyampaikan kritik adalah Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Yani. Ia menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda penting tersebut yang membahas kebijakan strategis bagi masyarakat.

    “Nota penjelasan terhadap raperda idealnya disampaikan langsung oleh Bupati, atau setidaknya oleh Wakil Bupati. Karena ini menyangkut substansi peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Yani usai rapat paripurna.

    Menurutnya, kehadiran kepala daerah menjadi simbol keseriusan dan komitmen terhadap proses pembentukan desa-desa baru yang telah lama dinantikan oleh masyarakat di wilayah desa persiapan.

    Meski demikian, Yani menyatakan pihaknya memahami jika ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan. Namun ia menegaskan pentingnya catatan evaluatif terhadap hal ini untuk agenda-agenda penting ke depan.

    “Kami bisa memaklumi jika karena kesibukan. Tapi ini tetap harus menjadi catatan agar ke depan koordinasi dan komitmen lebih kuat,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Yani menekankan pentingnya kerja serius dari Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tujuh raperda tersebut. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    “Jangan sampai raperda ini menjadi formalitas belaka. Nasib warga di tujuh desa persiapan sedang menunggu kejelasan. Maka Pansus harus bekerja maksimal,” tegasnya.

    Ketujuh raperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya pemekaran desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Dengan lahirnya desa definitif, diharapkan pelayanan publik semakin efektif dan pembangunan dapat merata. (Hf/Adv)

    Dprd Kutai Kartanegara Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.