Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal, menyoroti lambannya penuntasan status kepemilikan tanah milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di wilayah Tenggarong Seberang.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut.
“Kami serahkan penyelesaian percepatan kejelasan hak tanah KORPRI kepada pemerintah daerah. Komisi IV akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memonitor progresnya,” tegas Andi Faisal.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kukar tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini, karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dan tidak membiarkan polemik ini terus berlarut-larut.
“Masalah ini bukan hal baru. Warga sudah tinggal di sana selama lebih dari 10 tahun, dan bangunan yang mereka tempati dibeli melalui developer yang difasilitasi oleh pemerintah. Harus ada kejelasan,” tambahnya.
Lanjut Andi Faisal, ia berkomitmen mengawal proses penyelesaian ini agar berjalan transparan dan adil.
Dia juga mengingatkan bahwa status tanah yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari dan menghambat rencana pengembangan wilayah.
Dengan desakan dari legislatif, diharapkan Pemkab Kukar segera mengambil tindakan konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para penghuni lahan KORPRI di Tenggarong Seberang. (Hf/Adv)

