Halonusantara.id, Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sekaligus sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022- 2042 tanggapi persolan Rapat Paripurna yang ditunda pada Selasa (21/3/23).
Usai rapat Raperda RTRW Baharuddin mengatakan bahwa kalau bicara peraturan seharusnya kepala daerah bisa hadir dalam persidangan. Namun kalau tertunda begini, selanjutnya harus terkomunikasikan lebih lagi agar bisa jelas kepastiannya.
“Soalnya kami berharap betul yang hadir itu Wakil ataupun langsung Gubernur karena ini hajatnya bicara masyarakat Kaltim,” ujarnya Pada Selasa (21/3/23).
Menurutnya semua kunci pembangunan Kaltim kedepan ada disini jadi itu yang diharapkan paripurna berikutnya bisa hadir untuk menandatangani hasil RTRW tersebut.
“Karena kawan-kawan Pansus sudah enam bulan bekerja untuk RTRW ini yang kita takutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu kalau lewat waktunya akan di ambil alih oleh pemerintah dan kami tidak mau,” tegasnya.
Sebab Baharuddin menegaskan kalau Tim Pansus sudah bekerja tinggal membacakan hasilnya saja, hanya tidak jadi atas tidak hadirnya gubernur.
“Kita dikejar waktu juga kan sudah tertuang dalam peraturan jadi kita taati konstitusi juga. Itu kalau tidak salah hitung di bulan April habis, kalau habis di ambil alih, kami tidak ingin, karena memang ingin jaga hubungan baik,” punkasnya.
Namun untuk mau diambil alih tidak ada dasarnya juga, sebab untuk hal itu terkecuali memang pansus tidak menunjukkan hasil dalam kerja kalau begitu terhitung sah saja, namun pada nyatanya tidak.
“Bukan waktu yang pendek nyusun ini dan ini untuk kedepannya saya harap bisa hadir kepala daerah di rapat selanjutnya,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)

