Halonusantara.id, Samarinda – Pengelolaan kawasan strategis seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Berau dinilai belum mencerminkan keadilan fiskal bagi Kalimantan Timur. DPRD Kaltim, melalui Komisi II, menyuarakan keprihatinan karena selama ini manfaat ekonomi dari sektor tersebut lebih banyak mengalir ke luar daerah, bukan untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyoroti dominasi Pelindo dan sejumlah pihak swasta dalam pengelolaan kawasan DAS tersebut. Ia menilai, potensi besar yang dihasilkan dari aktivitas tambatan kapal dan pengolongan seharusnya bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap bulan potensi pendapatan dari tambatan kapal dan pengolongan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi apa yang didapat daerah? Nyaris tidak ada,” tegasnya.
Ayub, sapaan akrab politisi Golkar ini, mendorong agar pengelolaan DAS dikembalikan ke daerah sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kedaulatan fiskal dan pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami tidak menolak investasi atau kerja sama, tapi daerah harus dapat porsi yang adil. Ini soal hak masyarakat Kaltim,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan Komisi II adalah pengalihan pengelolaan ke Perusahaan Daerah (Perusda). Menurut Ayub, dengan begitu PAD bisa meningkat dan hasilnya lebih terarah pada pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Jika Perusda yang kelola, PAD bisa naik tajam dan hasilnya bisa langsung kita alokasikan untuk pembangunan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses pembelajaran, Komisi II telah melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan yang dinilai berhasil mengelola potensi Sungai Barito. Kegiatan serupa direncanakan ke Sumatera Selatan guna mengkaji praktik pengelolaan kawasan sungai di sekitar Jembatan Ampera.
DPRD juga telah membuka komunikasi dengan Kementerian Perhubungan melalui koordinasi aktif dengan Kepala KSOP wilayah, Mursidi. Dukungan teknis dan regulasi tengah disiapkan sebagai landasan pengalihan kewenangan yang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
“Sudah ada sinyal positif. Kami sekarang sedang siapkan dasar hukumnya agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat,” ujar Ayub.
Dengan mendorong perubahan skema pengelolaan DAS, Komisi II berharap agar hak dan manfaat ekonomi dari kekayaan daerah tidak lagi tersumbat di luar Kaltim.
“Selama ini daerah penghasil hanya jadi penonton. Saatnya hak pengelolaan kita rebut kembali agar manfaat ekonomi bisa dinikmati rakyat daerah,” tandasnya. (Eby/Adv)

