Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai bahwa aktivitas perusahaan di wilayah Kaltim khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara masih memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh, penggunaan alat berat, pajak kendaraan operasional, hingga konsumsi bahan bakar dinilai dapat dikelola menjadi sumber pendapatan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menekankan bahwa pungutan pajak alat berat dan penggunaan bahan bakar telah diatur dalam regulasi perpajakan daerah.
“Pajak alat berat dan pajak BBM itu sah dan bisa memberi kontribusi besar bagi pendapatan daerah,” tegas Husni.
Menurutnya, potensi dari dua sektor pungutan pajak tersebut dinilai mampu memperkuat fiskal provinsi, kemudian pendapatannya akan dikembalikan ke kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.
Husni menilai, upaya tersebut perlu dilakukan agar daerah tidak terus ketergantungan pada sektor batu bara maupun migas.
DPRD Kaltim mendorong pemerintah provinsi untuk memperketat pendataan dan penagihan, tidak hanya bertumpu pada penilaian administratif.
Terakhir, Husni menegaskan bahwa pengawasan di lapangan harus dilakukan secara rutin guna memastikan tidak adanya kebocoran penerimaan dari aktivitas perusahaan. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

