Halonusantara.id, Samarinda — Wacana pengalokasian dana hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan (bankeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 dipastikan tidak akan direalisasikan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun.
Ia menyatakan bahwa keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi kendala utama dalam menyalurkan bantuan secara tepat dan sesuai prosedur. Menurutnya, mendorong pencairan hibah dan bansos di tengah sisa tahun anggaran berisiko menabrak aturan.
“Kalau dipaksakan, khawatirnya bantuan tidak bisa disalurkan secara tepat dan akuntabel. Prosedur pemberian hibah dan bansos tidak bisa dikebut begitu saja karena memerlukan proses panjang,” ujar Samsun.
Samsun menjelaskan bahwa proses pengajuan hingga pencairan bantuan melalui APBD memiliki tahapan administratif yang ketat. Jika dijalankan terburu-buru, ia khawatir akan memicu persoalan hukum yang dapat merugikan pemerintah daerah.
“Kita berpegang pada aturan yang berlaku. Peraturan Gubernur soal bankeu masih berlaku dan menjadi rujukan utama. Jadi tidak bisa asal cair karena waktu sudah mepet,” tambahnya.
Untuk itu, ia merekomendasikan agar seluruh alokasi hibah, bansos, dan bankeu dikembalikan ke proses penyusunan APBD murni 2026. Dengan demikian, seluruh mekanisme dapat ditempuh sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian tetap terjaga.
“Kami tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Semua masukan dari reses, audiensi, maupun laporan tetap kami tampung. Tapi pelaksanaannya harus di waktu yang tepat, dan tidak menabrak aturan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa penyusunan anggaran daerah tidak semata-mata soal keinginan, tetapi harus tunduk pada batasan regulasi dan waktu.
“Kami tetap berpihak pada rakyat. Tapi dalam pelaksanaan anggaran, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan tetap kami junjung,” pungkasnya. (Eby/Adv)

