Halonusantara.id, Samarinda– Penanganan persoalan gelandangan, pengemis, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Samarinda tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan penertiban di jalanan. DPRD Samarinda mendorong adanya langkah lanjutan berupa pembinaan, pendampingan hingga rehabilitasi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara berkelanjutan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah. Namun, setelah PMKS terjaring, diperlukan keterlibatan instansi lain untuk memastikan mereka mendapatkan penanganan yang sesuai.
Menurutnya, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam tahapan lanjutan setelah proses penertiban dilakukan. Setiap individu yang terjaring perlu mendapatkan asesmen untuk mengetahui kondisi, latar belakang, serta kebutuhan masing-masing.
“Penertiban memang menjadi tugas Satpol PP. Tetapi setelah itu harus ada pembinaan yang berkelanjutan agar mereka tidak kembali ke jalan,” ujar Anhar, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, asesmen diperlukan sebagai dasar untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat. Program yang diberikan dapat berupa pendampingan sosial, pembinaan mental, pelatihan keterampilan hingga rehabilitasi, sesuai dengan kondisi setiap individu.
Anhar menilai persoalan sosial tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Koordinasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi hal penting agar penanganan tidak berhenti setelah kegiatan razia dilakukan.
“Masalah sosial seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Harus ada kerja sama antara Satpol PP, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, dan pihak terkait lainnya agar hasilnya lebih maksimal,” katanya.
Selain koordinasi di tingkat kota, ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu terutama berkaitan dengan penanganan kelompok rentan, termasuk lanjut usia telantar yang membutuhkan pelayanan di panti sosial.
Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti keberadaan PMKS yang diketahui berasal dari luar daerah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah kota dinilai perlu membangun komunikasi dengan pemerintah daerah asal agar proses pembinaan maupun pemulangan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
“Kalau memang berasal dari luar daerah, perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah asal supaya penanganannya tidak berhenti setelah razia selesai,” ucapnya.
Anhar mengingatkan bahwa penertiban tanpa tindak lanjut hanya berpotensi membuat persoalan yang sama kembali muncul. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat program pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan bagi kelompok rentan.
Dengan penanganan yang terintegrasi dan melibatkan lintas sektor, DPRD berharap persoalan gelandangan, pengemis, dan PMKS di Samarinda dapat diselesaikan hingga menyentuh akar permasalahan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban kota, tetapi juga memberikan kesempatan bagi kelompok rentan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak. (Eby/Adv)

