Halonusantara.id, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar kegiatan hearing terkait Revisi Perda No.4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Samarinda, di Ruang Rapat Gabungan Lt.1 DPRD Kota Samarinda, pada Rabu (13/3/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda dan beberapa anggota Komisi IV lainnya. Puji menjelaskan bahwa banyak aturan aturan yang berubah mulai dari Undang – Undang yang sementara dibahas oleh DPR RI, Peraturan Pusat (PP) dan Permendikbud.
“Ini juga berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan di Kota Samarinda mengenai kesiapan dan kesediaan SDM-nya, ada guru honorer dan guru PNS lalu sekolah ada yg negeri ada yg swasta, otomatis itu ada yg berubah, karena di Perda itu tidak dicantumkan”. ungkapnya.
Disisi lain, Puji juga menjelaskan terkait perubahan kurikulum pada hearing tersebut dimana saat ini ada kurikulum nasional. Selain itu pembahasan mengenai kesejahteraan guru honorer terkait pembayaran insentifnya juga jadi sorotan.
“tapi kami tidak hanya membahas tentang revisi Perda, tapi juga tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Samarinda, terkait PPDB, terkait pembiayaan, dan terkait kesiapan kurikulumnya,”. jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masih banyak yang harus dibenahi dalam Perda saat ini terkait kesiapan anggaran dan SDM nya agar pendidikan juga dapat berlangsung dengan baik di Kota Samarinda.(HN/Adv/Ics)