Halonusantara.id, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi bersama Biro Hukum dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Kamis (2/11/2023).
Agenda rapat tersebut secara mendalam membahas tentang finalisasi draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menjelaskan, pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Oleh sebab itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien.
“Kami bersama dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan finalisasi draft perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” ungkap Puji, saat diwawancarai awak media.
Dalam pertemuan ini, kata Puji, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir. Contohnya seperti penyusunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan diurutkan berdasarkan aturan terlama, sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
Tak hanya itu, ada juga sejumlah masukan untuk mengoreksi kembali subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Baik dari subtansi yang pokok, maupun dalam penulisannya.
“Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” tutur Puji.
Kendati demikian, Politisi Partai Demokrat ini meyakini bahwa, kebutuhan dan responsif gender telah diakomodir dalam draft Perda tersebut.
“Jadi rapat finalisasi ini hanya penyempurnaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undangan maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” jelas Puji.
Pelaksanaan PUG di daerah begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia, serta didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan. Maka dari itu, imbuh Puji, PUG diharapkan dapat lebih konkrit dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
“Oleh sebab itu, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” tandasnya.(HN/Adv/Eby)