Halonusantara.id, Balikpapan – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, keberadaan dan peran adanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah memiliki kekuatan yang dapat memberikan kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian Kaltim.
“Saya yakin, Masyarakat Hukum Adat mampu memberi peran penting, serta kontribusi besar untuk peningkatan ekonomi daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kea rah lebih maju,” ujarnya pada kegiatan Penguatan Panitia PPMHA yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim di Balikpapan, baru-baru ini.
Pj Gubernur Akmal Malik menyebut, dari potensi tersebut, seluruh pihak diminta untuk mulai memberikan perhatian khusus melalui pengakuan dan perlindungan bagi MHA, serta optimalisasi sumber daya manusia dan dapat memberdayakan nya, sehingga keberadaan MHA di Kaltim tidak termarjinalkan.
“Kita harus menghargai mereka. Mari kita dorong agar bagaimana kesejahteraan hidupnya dapat meningkat untuk lebih baik,” katanya.
Pj Gubernur Kaltim mendorong Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) untuk menempatkan MHA sebagai bagian dari insan pembangunan.
Dalam hal ketentuan pemberian pengakuan dan perlindungan MHA, lanjut Pj Gubernur Akmal Malik, pemerintah daerah kabupaten harus lebih dulu membentuk Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA.
“Tim ini sangat penting dan agar segera ditindaklanjuti . Mereka harus mampu memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip, prosedur ketentuan dalam pemberian pengakuan dan perlindungan MHA,” ujarnya.
Kepada panitia PPMHA, ia meminta untuk mampu melakukan komunikasi dan kolaborasi antar pihak, guna memperlancar proses pengesahan dan perlindungan MHA itu sendiri.
“Pengakuan dan perlindungan hak MHA sangat penting, karena keberadaan MHA lahir dan telah ada jauh sebelum negara ini terbentuk,” tandasnya.(HN/Adv/EG)