Halonusantara.id, Samarinda – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 Persen dari luas wilayah.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca mengungkapkan bahwa pengelolaan RTH di Kota Samarinda kurang maksimal. Menurutnya, banyak RTH yang sebenarnya sudah ada malah beralih fungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis.
“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah ruang terbuka hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis” ungkap Markaca, pada Senin (25/03/2024).
Dirinya mengungkapkan bahwa alih fungsi itu dapat dinetralisir, namun tidak bisa sekaligus dalam prosesnya. Salah satu contohnya daerah resapan yang mau di bangun mini soccer.
Menurutnya, pemerintah kota berusaha mengurangi banjir sementara ada oknum yang mengurusi kepentingan pribadinya. Sedangkan, biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan itu besar.
“Menetralisirnya itukan harus sepenggal, gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya kan, contoh daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap para pengusaha juga harus berperan aktif membantu membangun RTH di Kota Samarinda.
Akhir, Markaca menyebutkan bahwa RTH tersebut masih dalam konsep pembenahan. Menurutnya RTH harus dibangun sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai di alih fungsikan.
“Nah sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. Ruang terbuka hijau ini kan masih dalam konsep pembenahan semua, supaya sesuai sesai peruntukan, karna tata ruang terbuka hijau ini kan banyak yang beralih fungsi,” tutupnya.(HN/Adv/Ics)