Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai penyusunan regulasi transportasi umum sudah sangat mendesak. Ketua Komisi IV, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sekaligus penganggaran program transportasi publik agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
Menurut Novan, sistem transportasi yang tertata baik akan meningkatkan konektivitas kota. Jalur angkutan yang menghubungkan bandara, pusat perbelanjaan, hingga kawasan strategis seperti Jalan Sudirman disebutnya mampu memperlancar mobilitas masyarakat.
“Peran angkot masih cukup relevan, terutama bagi pelajar yang setiap hari mengandalkan moda ini,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
DPRD bersama Dinas Perhubungan juga telah melakukan studi banding ke beberapa daerah, termasuk Banjarmasin, untuk mempelajari praktik pengelolaan transportasi umum. Konsep serupa dinilai bisa diterapkan di Samarinda dengan penyesuaian karakteristik wilayah.
Saat ini, rancangan aturan masih dalam tahap pembahasan dengan fokus pada harmonisasi pasal agar memiliki kekuatan hukum solid, baik dari aspek operasional maupun pembiayaan. Dengan regulasi tersebut, alokasi anggaran melalui APBD dapat dilakukan secara sah, transparan, dan tepat sasaran.
Lebih jauh, Novan menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi jalan dan budaya berkendara masyarakat agar sistem transportasi publik benar-benar berjalan efektif. Meski begitu, ia menegaskan percepatan pengesahan regulasi harus menjadi prioritas utama.
“Kalau aturan sudah ada, pemerintah akan lebih mudah menyusun pembiayaan sekaligus mengatur pola pelaksanaan transportasi umum sesuai kebutuhan warga Samarinda,” pungkasnya. (Eby/Adv)

