Halonusantara.id, Samarinda – Menjelang berakhirnya masa kerja, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan pertambangan di Benua Etam.
Rabu malam (12/4/2023), Pansus IP DPRD Kaltim mengundang perusahaan pertambangan batubara PT Tiara Bara Borneo (TBB) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel Aston, Samarinda.
M. Udin selaku Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim memimpin jalannya rapat tersebut. Di dalam rapat segenap jajaran Anggota Pansus berupaya menelisik realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Jaminan Reklamasi dari perusahaan terkait.
Berharap besar mendapatkan data dan informasi, kekecewaan malah menyelimuti mimik wajah semua Legislator Kaltim yang hadir. Sebab PT TBB tidak terbuka dan tidak menyajikan data yang akurat terkait realisasi PPM, CSR dan Jamrek sebagaimana yang diminta Pansus.
“Pansus sangat kecewa malam ini, karena data tidak disajikan hanya sekedar penyampaian informasi biasa saja, sedangkan yang dibutuhkan adalah datanya,” Udin dengan ekspresi geram.
Kenapa data penting, sebutnya, karena itu merupakan informasi dasar dari realisasi PPM kepada masyarakat sehingga dapat dipastikan keseriusan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan atas kehadirannya di lingkungan masyarakat.
Sejauh ini, sambung Udin, Pansus merasa tidak mengetahui apa sumbangsih PT TBB melalui PPM ketika dipresentasikan, sedangkan tidak ada data yang jelas berkaitan dengan hal tersebut.
Oleh sebab itu, Pansus IP DPRD Kaltim memberikan tenggang waktu kepada PT TBB untuk melenkapi kemudian memberikan data-data mengenai PPM agar masyarakat mengetahui ada atau tidak dampak positif dari perusahaan pertambangan dan bantuan apa yang akan diberikan kepada mereka.
“Seharusnya mereka menyajikan data PPM dan Jamrek, tapi tidak ada juga yang dikasih ke kami. Pansus juga berharap dengan data mereka maka Pansus dapat membuktikan bahwa Pansus tidak pernah masuk angin mengenai hal investigasi pertambangan di Kaltim,” tegas M. Udin.
Untuk diketahui, PT PBB sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan lokasi pertambangannya berada di wilayah Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan luas area diperkirakan mencapai 500 Hektare (Ha).
“Pertemuan tersebut juga sekaligus meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir dan tanah longsor akibat aktivitas dari PT PBB, tapi mereka juga tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci,” ujar M. Udin saat diwawancarai awak media.
Terakhir, ia menyampaikan di penghujung masa kerja penugasan, saat penyampaian laporan akhir Pansus IP DPRD Kaltim pihaknya akan mengundang seluruh perusahaan tambang berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan masa kerja penugasan.
“Kita pasti akan undang seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim saat kami menyampaikan laporan akhir di Rapat Paripurna nanti,” tutupnya.(HN/Adv/ML)