Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pansus PDRD Sampaikan Laporan Akhir, Tinggal Menunggu Evaluasi Kemendagri
    Advertorial

    Pansus PDRD Sampaikan Laporan Akhir, Tinggal Menunggu Evaluasi Kemendagri

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 16, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Suasana Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim.

    Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, setelah laporan akhir itu disampaikan, tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Regulasi tersebut dirumuskan sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, dari beberapa klausul dalam draft raperda tersebut terdapat beberapa ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.

    “Melalui aturan ini potensi kedepan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” jelas Sapto usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

    Khususnya pada pajak alat berat, Sapto membeberkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bahwa alat berat bukan lagi bagian yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga otomatis sistem pemungutan pajaknya juga mesti dibedakan dengan kendaraan lainnya.

    “Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” beber Sapto.

    Belum lagi berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dipunguti pajak.

    “Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” kata Sapto.

    Draft Ranperda tersebut setelah ini akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk melalui tahap fasilitasi dan evaluasi.

    “Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)” pungkas Sapto.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Antisipasi Kekosongan Jabatan, Pemkab Kukar Kebut Pemetaan Pegawai

    September 19, 2026

    APBD Terbatas, Dispar Kukar Cari Pola Baru Dukung Komunitas Kreatif

    September 19, 2026

    Pemkab Kukar Minta Desa Perkuat Intervensi Stunting dari Tingkat Masyarakat

    September 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,009 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.