Halonusantara.id, Samarinda – Menjawab tantangan penyediaan ruang pemakaman di tengah pesatnya perkembangan Kota Samarinda, DPRD setempat kini tengah menyusun regulasi komprehensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penataan pemakaman umum
Langkah ini dinilai mendesak, mengingat makin terbatasnya ruang pemakaman di kawasan perkotaan dan belum adanya regulasi menyeluruh yang mengatur penyediaan hingga pengelolaan area permakaman oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Ketua Pansus, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya pendekatan teknis dan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi ini. Salah satunya melalui kolaborasi intensif dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda.
“Saat ini kami masih dalam tahapan pengumpulan data. Mulai dari ketersediaan lahan, penetapan zona, hingga pengukuran luasan pemakaman yang ideal. Semua itu harus dimatangkan secara teknis dan administratif,” terang Aris kepada awak media
Ia menambahkan, agar pemakaman dapat terintegrasi dalam perencanaan kota, dibutuhkan dukungan data tata ruang yang akurat. “Perda ini akan memastikan agar pemakaman tidak hanya tersedia, tapi juga memenuhi standar tata ruang dan bisa diakses di setiap kecamatan,” tegasnya.
Selama pembahasan berlangsung, fokus Pansus masih sebatas pada pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, Aris tidak menutup kemungkinan jika peraturan ini nantinya akan mencakup area pemakaman swasta maupun yang dikelola oleh kelompok masyarakat.
“Harus ada payung hukum yang menjamin keberlanjutan fungsi lahan pemakaman. Jangan sampai ada kasus pemakaman yang berubah fungsi menjadi lahan komersial di kemudian hari,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam proses pengadaan lahan baru. “Ada ketentuan bahwa pemkot harus menyediakan luasan minimum untuk pemakaman. Jadi perda ini juga bisa menjadi dasar untuk alokasi anggaran pengadaan lahannya,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap pengelolaan pemakaman tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan tata kota yang manusiawi dan tertata.(EP/Adv)