Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pansus Regulasi Penataan Ruang DPRD Samarinda Bahas Raperda Penataan Pemakaman, Fokus pada Zonasi dan Luasan Lahan
    Advertorial

    Pansus Regulasi Penataan Ruang DPRD Samarinda Bahas Raperda Penataan Pemakaman, Fokus pada Zonasi dan Luasan Lahan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 28, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Pansus Dprd Kota Samarinda, Aris Mulyanata. (ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Menjawab tantangan penyediaan ruang pemakaman di tengah pesatnya perkembangan Kota Samarinda, DPRD setempat kini tengah menyusun regulasi komprehensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penataan pemakaman umum

    Langkah ini dinilai mendesak, mengingat makin terbatasnya ruang pemakaman di kawasan perkotaan dan belum adanya regulasi menyeluruh yang mengatur penyediaan hingga pengelolaan area permakaman oleh pemerintah maupun pihak swasta.

    Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Ketua Pansus, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya pendekatan teknis dan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi ini. Salah satunya melalui kolaborasi intensif dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda.

    “Saat ini kami masih dalam tahapan pengumpulan data. Mulai dari ketersediaan lahan, penetapan zona, hingga pengukuran luasan pemakaman yang ideal. Semua itu harus dimatangkan secara teknis dan administratif,” terang Aris kepada awak media

    Ia menambahkan, agar pemakaman dapat terintegrasi dalam perencanaan kota, dibutuhkan dukungan data tata ruang yang akurat. “Perda ini akan memastikan agar pemakaman tidak hanya tersedia, tapi juga memenuhi standar tata ruang dan bisa diakses di setiap kecamatan,” tegasnya.

    Selama pembahasan berlangsung, fokus Pansus masih sebatas pada pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, Aris tidak menutup kemungkinan jika peraturan ini nantinya akan mencakup area pemakaman swasta maupun yang dikelola oleh kelompok masyarakat.

    “Harus ada payung hukum yang menjamin keberlanjutan fungsi lahan pemakaman. Jangan sampai ada kasus pemakaman yang berubah fungsi menjadi lahan komersial di kemudian hari,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam proses pengadaan lahan baru. “Ada ketentuan bahwa pemkot harus menyediakan luasan minimum untuk pemakaman. Jadi perda ini juga bisa menjadi dasar untuk alokasi anggaran pengadaan lahannya,” pungkasnya.

    Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap pengelolaan pemakaman tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan tata kota yang manusiawi dan tertata.(EP/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinsos Kaltim Geser Fokus, Dorong Kemandirian Warga Miskin Lewat Tiga Strategi

    Juli 14, 2025

    Empat Fokus Prioritas Warnai Perubahan RKPD Kaltim 2025, Pendidikan hingga Ekonomi Inklusif Jadi Sorotan

    Juli 14, 2025

    Gubernur Kaltim Resmi Buka MTQ ke-45 Tingkat Provinsi, Kutai Timur Jadi Tuan Rumah

    Juli 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.