Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo mengatakan bahwa belum ada upaya pembentukan kembali di DPRD Kaltim terkait Panitia Khusus (Pansus) yang lebih spesifik tentang tambang.
Rencana tersebut, kata Sigit, seharusnya tidak disampaikan oleh melalui Pansus, akan tetapi ia berharap untuk usulan pembentukan Pansus dapat berangkat dari suara-suara alat kelengkapan dewan sesuai tugas dan fungsinya yakni fraksi-fraksi DPRD Kaltim.
“Kan lucu juga ketika pembentukan pansus itu usulannya dari pansus juga, jadi alangkah lebih baiknya kita menunggu suara usulan dari fraksi-fraksi,” ujar Sigit kepada para awak media, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, berkaitan dengan usulan pembentukan Pansus sebenarnya tidak hanya bersumber dari usulan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Dorongan pembentukan Pansus juga bisa berangkat dari fenomena dan keresahan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, dorongan dari masyarakat menjadi urgensi yang lebih tepat.
“Jadi bisa juga usulan tersebut berangkat dari keresahan masyarakat kemudian kita sikapi,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sampai sekarang, sambung Sigit, pihaknya hanya menunggu perkembangan dari kelanjutan tersebut, ia berharap masyarakat yang berada di Kabupaten/Kota juga dapat bersuara tentang hal-hal berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Disinggung soal adanya fraksi-fraksi yang mulai membicarakan tentang pembentukan Pansus lebih spesifik terkait pengawasan pertambangan, Wakil Rakyat asal Kota Balikpapan itu menegaskan belum sama sekali terlihat hingga saat ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah menyampaikan laporan akhir pansus 8 Mei 2023 lalu pada Rapat Paripurna ke-14, dari laporan tersebut telah disampaikan beberapa rekomendasi untuk dapat disikapi setelah masa kerja pansus telah berkahir, satu diantaranya adalah pembentukan pansus yang lenih spesifik mengawal tentang realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan pelaksanaan reklamasi pasca tambang.(HN/Adv/Eby)