Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Paripurna ke-15 Dewan Kaltim Soroti Pencabutan dan Pengesahan Perda
    Advertorial

    Paripurna ke-15 Dewan Kaltim Soroti Pencabutan dan Pengesahan Perda

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Suasana saat berjalannya rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltim

    Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (15/5/2023). Hasil pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi topik pembahasan, diantaranya pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) dan persetujuan Ranperda yang merupakan salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda).

    Untuk diketahui, pembahasan pencabutan dua buah Perda tersebut mencakup Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,

    Lebih lanjut, untuk produk hukum daerah yang turut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 ini adalah Ranperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menerangkan untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan.

    “Memperpanjang masa kerja Komisi IIII untuk membahas pencabutan dua perda,” kata Ketua DPRD Kaltim.

    Di sisi lain, Rapat Paripurna tersebut juga telah mengesahkan Ranperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Hamas berharap agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan seksama.

    “Selanjutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Hasanuddin Mas'ud Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.