Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (15/5/2023). Hasil pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi topik pembahasan, diantaranya pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) dan persetujuan Ranperda yang merupakan salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Untuk diketahui, pembahasan pencabutan dua buah Perda tersebut mencakup Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,
Lebih lanjut, untuk produk hukum daerah yang turut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 ini adalah Ranperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menerangkan untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan.
“Memperpanjang masa kerja Komisi IIII untuk membahas pencabutan dua perda,” kata Ketua DPRD Kaltim.
Di sisi lain, Rapat Paripurna tersebut juga telah mengesahkan Ranperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hamas berharap agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan seksama.
“Selanjutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(HN/Adv/ML)