Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Headlines»Pastikan Tak Pakai Uang Negara Dan Pemanfaatan Wewenang, HMI Ingatkan Maju Caleg Harus Lepas Jabatan
    Headlines

    Pastikan Tak Pakai Uang Negara Dan Pemanfaatan Wewenang, HMI Ingatkan Maju Caleg Harus Lepas Jabatan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 30, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Muhammad Riduan (foto : ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Tak terasa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Nasional hingga Kabupaten Kota akan segera dilaksanakan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

    Menyikapi hal teserbut, Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Muhammad Riduan mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum harus kerja ekstra serta memverifikasi secara detail terkait persyaratan bakal calon yang mendaftar.

    Riduan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\Kota, dalam pasal 11 mengharuskan Bakal Calon untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

    Adapun jabatan yang dimaksud dalam pasal 11 yakni sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha miliki Negara.

    “Hal ini dilakukan guna memastikan bakal calon nantinya dalam pelaksanaan kampanye dan usaha pemenangan tidak menggunakan dana yang bersumber dari negara, terlebih lagi memanfaatkan wewenang jabatannya dalam berpolitik,” ungkapnya.

    Dirinya menambahakan bahwa pada saat mendaftarkan diri, sesuai dengan pasal 12 tentang dokumen persyaratan administrasi bakal calon, maka harus membuktikan bahwa telah mengundurkan diri dari jabatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

    Aktivis HMI itu, mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk bersama – sama mengawal pesta demokrasi rakyat agar tidak terjadi kecurangan, “tujuan dari pemilihan untuk memberikan bagi setiap warga negara berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, sebab partsipasi masyarakat lah yang dapat mensukseskan pilpres maupun pileg nantinya,” tutupnya.(HN/EB)

    Badko HMI Kaltimtara DPRD Kaltim Halonusantara.id HMI Cabang Samarinda Kalimantan Timur Kota Samarinda Muhammad Riduan
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinsos Kaltim Geser Fokus, Dorong Kemandirian Warga Miskin Lewat Tiga Strategi

    Juli 14, 2025

    Empat Fokus Prioritas Warnai Perubahan RKPD Kaltim 2025, Pendidikan hingga Ekonomi Inklusif Jadi Sorotan

    Juli 14, 2025

    Gubernur Kaltim Resmi Buka MTQ ke-45 Tingkat Provinsi, Kutai Timur Jadi Tuan Rumah

    Juli 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.