Halonusantara.id, Samarinda – Tak terasa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Nasional hingga Kabupaten Kota akan segera dilaksanakan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.
Menyikapi hal teserbut, Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Muhammad Riduan mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum harus kerja ekstra serta memverifikasi secara detail terkait persyaratan bakal calon yang mendaftar.
Riduan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\Kota, dalam pasal 11 mengharuskan Bakal Calon untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Adapun jabatan yang dimaksud dalam pasal 11 yakni sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha miliki Negara.
“Hal ini dilakukan guna memastikan bakal calon nantinya dalam pelaksanaan kampanye dan usaha pemenangan tidak menggunakan dana yang bersumber dari negara, terlebih lagi memanfaatkan wewenang jabatannya dalam berpolitik,” ungkapnya.
Dirinya menambahakan bahwa pada saat mendaftarkan diri, sesuai dengan pasal 12 tentang dokumen persyaratan administrasi bakal calon, maka harus membuktikan bahwa telah mengundurkan diri dari jabatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Aktivis HMI itu, mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk bersama – sama mengawal pesta demokrasi rakyat agar tidak terjadi kecurangan, “tujuan dari pemilihan untuk memberikan bagi setiap warga negara berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, sebab partsipasi masyarakat lah yang dapat mensukseskan pilpres maupun pileg nantinya,” tutupnya.(HN/EB)