Halonusantara.id, Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim lontarkan kritik terhadap pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang.
Dalam hal ini Pansus menilai bahwa selama berjalannya pemanfaatnya juga belum tepat sasaran. Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin pemanfaatan dana CSR secara umum perusahaan tambang baik yang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada yang melaksanakannya. Namun memang dinilai belum tepat sasaran.
“Penyalurannya tidak mengutamakan daerah di mana perusahaan beroperasi,” tegas Udin yang menyampaikan laporan hasil akhir pansus setelah masa kerja berakhir.
Sementara itu, untuk Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dilakukan perusahaan, sebenarnya sudah banyak dilakukan di tengah masyarakat. Namun lagi-lagi dinilai masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Serta belum terlihat dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar areal tambang,” sambungnya pada Senin (15/5/23).
Dari situ, pansus coba memberikan sejumlah rekomendasi ke pihak-pihak terkait di lingkungan Pemprov Kaltim. Ke Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim, misalnya. Pihaknya meminta agar dinas tersebut bisa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM soal realisasi PPM perusahaan tambang yang ada di Kaltim.
“Ini agar pencairan dana PPM sesuai dengan RKAB perusahaan tahun berjalan,” tambah Udin.
Selain itu, Dinas ESDM bersama inspektur tambang dan Kementerian ESDM diminta untuk mengawasi perusahaan pertambangan dalam distribusi dana PPM yang harus memprioritaskan daerah lingkar tambang. Terkhusus di wilayah ring 1, 2, dan 3.
Untuk DPRD Kaltim, pansus merekomendasikan agar bisa dilakukan pengawasan terkait realisasi dana PPM perusahaan tambang. Sebab mengacu pada laporan masyarakat, banyak dana PPM tidak tersalurkan secara maksimal pada wilayah ring 1, 2, dan 3 daerah lingkar tambang.
“DPRD Kaltim juga dimohon untuk mengawasi bersama Pemprov Kaltim, Dinas ESDM, dan inspektur tambang untuk memastikan realisasi bantuan dana CSR pada sektor pendidikan,” ujar politisi dari Fraksi Golkar.
Menurut pansus, realisasi dana CSR harus lebih diutamakan untuk disalurkan ke kampus-kampus yang ada di Kaltim. Salah satu contohnya PT Bayan Resources Tbk yang sudah memberikan bantuan dana CSR pendidikan sekitar Rp 200 miliar ke kampus yang ada di luar Kaltim.
“Kendati demikian, saat ini PT Bayan Resources Tbk telah menjalin kerjasama dengan 2 kampus di
Kaltim yakni Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Universitas Balikpapan (Uniba),” ucapnya.
Harapannya, dana CSR juga bisa didistribusikan ke perguruan tinggi lainnya di Kaltim. Selain itu, pansus meminta DPRD Kaltim untuk membentuk panitia khusus membahas dana CSR dan PPM secara spesifik.
“Sebab banyak persoalan-persoalan terkait realisasi dana CSR dan PPM yang tidak tepat sasaran,” tandasnya.(HN/Adv/ML)