Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melanjutkan proses pemekaran tujuh desa dan pembentukan Desa Mangkurawang Darat dengan melengkapi dokumen persyaratan yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan berkas yang telah dilengkapi diserahkan kepada DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani pemeriksaan dan verifikasi sebelum kembali diajukan ke pemerintah pusat.
“Ini untuk kelanjutan proses pemekaran tujuh desa dan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Kemarin kita sudah membawa berkas ke DPMD Provinsi,” ujar Arianto di Tenggarong, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, verifikasi di tingkat provinsi diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut juga menjadi tahapan sebelum dokumen kembali disampaikan kepada Kemendagri untuk proses lebih lanjut.
Arianto berharap tidak ada lagi kekurangan dokumen sehingga usulan pemekaran desa dan pembentukan Desa Mangkurawang Darat dapat segera memasuki tahap pemeriksaan di tingkat pusat.
“Kalau sudah tidak ada lagi yang kurang berdasarkan verifikasi teman-teman DPMD Provinsi, akan kita bawa kembali ke pusat untuk dilakukan verifikasi di tingkat pusat,” jelasnya.
Ia menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan pada 2026. Namun, realisasi target tersebut masih bergantung pada hasil verifikasi dokumen di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. (HB/ADV)

