Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun kriteria penerima program umrah bagi penggiat keagamaan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Penyusunan kriteria dilakukan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan memberikan kesempatan secara adil kepada mereka yang selama ini berkontribusi dalam kegiatan keagamaan di masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan anggaran program telah dialokasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun, mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima masih dalam tahap penyusunan.
Menurutnya, calon penerima berasal dari sejumlah kelompok penggiat keagamaan, seperti imam masjid, takmir masjid, bilal, doja atau marbut, serta guru mengaji.
“Teknisnya sekarang sedang kita susun karena kita ingin ada prinsip keadilan. Jangan sampai ketika program itu diluncurkan, baru semua orang ingin menjadi penggiat-penggiat keagamaan, baik itu imam masjid, takmir, bilal, doja, maupun guru ngaji,” ujar Aulia, Rabu (28/10/2026).
Dalam penyusunan kriteria, Pemkab Kukar akan melibatkan sejumlah lembaga keagamaan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) dilibatkan untuk hal yang berkaitan dengan aktivitas masjid, sedangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) berperan dalam aspek pembinaan kegiatan mengaji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan dilibatkan dalam koordinasi penyusunan program tersebut.
Aulia menjelaskan, pemerintah daerah bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana program. Sementara itu, kriteria substantif penerima akan disusun dengan melibatkan pihak yang memahami aktivitas dan pengabdian penggiat keagamaan di lapangan.
“Kalau terkait dengan mengaji, itu dengan LPTQ, dan nanti semuanya dipayungi oleh MUI. Pemerintah hanya selaku regulator dan pelaksana, sedangkan kriteria substantif dibuat oleh para penggiat keagamaan,” jelasnya.
Adapun jumlah peserta yang akan diberangkatkan pada 2027 belum ditetapkan. Pemkab Kukar masih menyusun perencanaan dan mekanisme pelaksanaan program.
Meski demikian, pemerintah daerah menargetkan program tersebut menjangkau seluruh wilayah Kukar. Pemerataan kesempatan bagi masyarakat di 20 kecamatan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaannya.
“Yang pasti, program ini dirancang agar merata untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya. (HB/ADV)

