Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemkab Kukar Susun Kriteria Penerima Umrah bagi Penggiat Keagamaan
    Advertorial

    Pemkab Kukar Susun Kriteria Penerima Umrah bagi Penggiat Keagamaan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. (HALONUSANTARA/HB)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun kriteria penerima program umrah bagi penggiat keagamaan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

    Penyusunan kriteria dilakukan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan memberikan kesempatan secara adil kepada mereka yang selama ini berkontribusi dalam kegiatan keagamaan di masyarakat.

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan anggaran program telah dialokasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun, mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima masih dalam tahap penyusunan.

    Menurutnya, calon penerima berasal dari sejumlah kelompok penggiat keagamaan, seperti imam masjid, takmir masjid, bilal, doja atau marbut, serta guru mengaji.

    “Teknisnya sekarang sedang kita susun karena kita ingin ada prinsip keadilan. Jangan sampai ketika program itu diluncurkan, baru semua orang ingin menjadi penggiat-penggiat keagamaan, baik itu imam masjid, takmir, bilal, doja, maupun guru ngaji,” ujar Aulia, Rabu (28/10/2026).

    Dalam penyusunan kriteria, Pemkab Kukar akan melibatkan sejumlah lembaga keagamaan. Dewan Masjid Indonesia (DMI) dilibatkan untuk hal yang berkaitan dengan aktivitas masjid, sedangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) berperan dalam aspek pembinaan kegiatan mengaji.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan dilibatkan dalam koordinasi penyusunan program tersebut.

    Aulia menjelaskan, pemerintah daerah bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana program. Sementara itu, kriteria substantif penerima akan disusun dengan melibatkan pihak yang memahami aktivitas dan pengabdian penggiat keagamaan di lapangan.

    “Kalau terkait dengan mengaji, itu dengan LPTQ, dan nanti semuanya dipayungi oleh MUI. Pemerintah hanya selaku regulator dan pelaksana, sedangkan kriteria substantif dibuat oleh para penggiat keagamaan,” jelasnya.

    Adapun jumlah peserta yang akan diberangkatkan pada 2027 belum ditetapkan. Pemkab Kukar masih menyusun perencanaan dan mekanisme pelaksanaan program.

    Meski demikian, pemerintah daerah menargetkan program tersebut menjangkau seluruh wilayah Kukar. Pemerataan kesempatan bagi masyarakat di 20 kecamatan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaannya.

    “Yang pasti, program ini dirancang agar merata untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya. (HB/ADV)

    DISKOMINFO KUKAR Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Beasiswa ASN Kukar Diprioritaskan Sesuai Kebutuhan Organisasi

    Oktober 29, 2026

    KORPRI Kukar Perkuat Pengurus OPD untuk Tingkatkan Pelayanan ASN

    Oktober 29, 2026

    Urus Paspor Kini Lebih Dekat, Beranda Imigrasi Hadir di MPP Kukar

    Oktober 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,014 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.