Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda Ambil Alih Pengesahan RTRW, DPRD Kaltim: Tak Perlu Dipermasalahkan
    Advertorial

    Pemkot Samarinda Ambil Alih Pengesahan RTRW, DPRD Kaltim: Tak Perlu Dipermasalahkan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 24, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Halonusantara.id/MF)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ambil alih pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda ramai diperbincangkan di muka publik.

    Hal ini pun menuai tanggapan Ketua Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menilai langkah yang diambil Pemkot Samarinda adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.

    Meskipun tak ingin masuk dan berkomentar lebih dalam, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menjaga singkronisasi dengan RTRW Kaltim yang sementara ini belum disahkan.

    “Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka melakukan konsultasi dengan Provinsi,” ujar Baharuddin Demmu saat dijumpai awak media, Jumat (24/2/2023).

    Anggota Dewan yang akrab disapa Bahar ini menganggap, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Bahkan RTRW Kaltim juga bisa diambil alih oleh Gubernur Kaltim apabila dalam waktu dua bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), DPRD Kaltim tak kunjung melakukan pengesahan.

    “Jadi memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 itu yang menyatakan bahwa apabila tidak ada titik temu kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah boleh mengambil alih,” paparnya.

    Oleh sebab itu, selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim dia juga berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa disegerakan sebelum dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

    “Ini sangat penting untuk diketahui, kami juga akan memaksimalkan kinerja, targetnya sebelum memasuki bulan ramadhan RTRW Kaltim harus sudah disahkan,” tandas Bahar. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 2025

    SPPG Polri di Samarinda Mulai Berjalan untuk Sukseskan Program MBG

    Oktober 23, 2025

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,899 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,490 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.