Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melarang kendaraan pengangkut alat berat melintasi jalan umum.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, sebagian besar jalan provinsi di Kaltim tergolong kelas III, yang secara teknis hanya mampu menopang beban maksimal delapan ton per sumbu roda.
Namun, hingga kini masih ditemukan kendaraan seperti treler pengangkut alat berat melintasi jalur umum, yang jelas menyalahi ketentuan tersebut.
“Mayoritas jalan kita ini kelas III, jadi tidak bisa dilintasi kendaraan dengan tonase berat. Kalau sudah tahu alat beratnya di atas delapan ton, harusnya sadar diri untuk tidak pakai jalan umum,” ujarnya, Selasa (8/7/25).
Irhamsyah menambahkan, jalur hauling internal milik perusahaan adalah rute yang paling tepat digunakan bagi mobilisasi alat berat melalui darat. Namun, idealnya, distribusi logistik semacam itu diarahkan melalui jalur sungai, yang lebih aman dan tidak membebani infrastruktur publik.
“Gunakan sungai untuk pengangkutan alat berat. Itu lebih bijak, dan sekaligus bentuk ketaatan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Penegasan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang secara langsung menyaksikan pelanggaran di lapangan saat kunjungannya ke Kutai Barat.
Kala itu, gubernur melihat treler bermuatan besar melintas di jalan publik yang tak sesuai dengan daya dukungnya. Hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat jalan-jalan tersebut dibangun dengan dana besar dari APBD.
“Pak Gubernur sudah menyarankan agar mobilisasi alat berat tidak lagi melalui jalan umum, tetapi dialihkan ke jalur sungai atau hauling perusahaan,” lanjut Irhamsyah.
Sementara itu, dari sisi penegakan aturan, Dishub Kaltim mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas kendaraan berat. Jika masih ditemukan kendaraan dengan muatan berlebih melintas di jalan umum, tindakan tegas berupa pelarangan operasional dapat dijatuhkan.
“Sudah ada dasar hukumnya sejak 2012. Kalau masih ada yang nekat, ya harusnya langsung dilarang beroperasi di jalan umum,” tutur Irhamsyah.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh pihak, terutama pelaku industri, dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur transportasi yang menjadi urat nadi masyarakat. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

