Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) akan menjadi pijakan hukum utama dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan di daerah.
Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto, saat membacakan tanggapan resmi Pemprov dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut membahas respons terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Raperda PPPLH.
“Raperda ini dirancang berlandaskan prinsip keberlanjutan, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari,” jelas Arief.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini penting untuk memastikan kelestarian fungsi lingkungan sebagai sistem penyangga kehidupan. Di dalamnya, diatur berbagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara bijaksana.
Arief juga menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan lingkungan menjadi salah satu fokus. Termasuk di antaranya adalah penguatan pengawasan terhadap sistem pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
“Pemprov berkomitmen melakukan evaluasi berkala atas dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan setahun sekali. Hal ini penting untuk memutakhirkan status dan kualitas lingkungan hidup di Kaltim,” tuturnya.
Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ini mencakup kewenangan, perencanaan, pengendalian, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), persetujuan lingkungan, pemeliharaan lingkungan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, dan pengawasan.
Pemprov juga menegaskan bahwa Raperda ini memuat ketentuan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pelanggaran lingkungan. Sanksi yang diatur meliputi sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin.
“Pelaku pencemaran diwajibkan menanggung biaya pemulihan terhadap lingkungan yang telah dirusak,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup juga memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat terkait lingkungan. Prosedur ini meliputi penerimaan pengaduan, penelaahan, klarifikasi, verifikasi lapangan, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa bersama pemangku kepentingan terkait.
Raperda ini juga memuat langkah-langkah pencegahan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan. Pencegahan dilakukan melalui konservasi, pencadangan sumber daya alam, pelestarian atmosfer, dan pelestarian kawasan ekosistem penting.
Tak hanya aspek teknis, Raperda PPPLH juga mengatur edukasi, pelatihan, dan kampanye kesadaran lingkungan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Regulasi ini juga membuka ruang partisipasi publik, termasuk dari kalangan akademisi, LSM, NGO, dan pelaku dunia usaha.
Arief menegaskan bahwa Raperda ini dibangun di atas asas tanggung jawab, kelestarian dan keberlanjutan, keseimbangan ekosistem, kehati-hatian, partisipatif, keadilan lingkungan, kearifan lokal, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan prinsip-prinsip ini, Raperda PPPLH diharapkan menjadi solusi menyeluruh dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur,” tutupnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

