Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (KAaktim) tengah menginisiasi penguatan fungsi pos pelayanan terpadu (posyandu) dengan menerapkan enam standar pelayanan minimal. Upaya ini bertujuan memperluas jangkauan dan memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat desa secara lebih komprehensif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltim, Puguh Hardjanto, menyampaikan bahwa inovasi ini menghadirkan pendekatan integratif yang menggabungkan berbagai sektor layanan publik.
Enam bidang utama yang difokuskan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, serta bidang sosial.
Menurut Puguh, transformasi posyandu yang selama ini dikenal sebagai pusat layanan kesehatan ibu dan anak akan dikembangkan agar dapat menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih menyeluruh dan multifungsi.
“Kolaborasi berbagai pihak seperti OPD terkait, Tim Penggerak Posyandu, dan Baznas menjadi kunci keberhasilan program ini. Kami berkomitmen mendampingi proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan agar hasilnya optimal,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Program yang mulai disosialisasikan secara nasional sejak Agustus 2024 ini kini mendapat perhatian serius di Kaltim untuk diimplementasikan secara aktif pada tahun ini.
Rincian layanan yang ditawarkan pun beragam. Bidang pendidikan akan memberikan edukasi dan membuka akses yang lebih luas bagi anak-anak dan remaja di desa.
Di sektor kesehatan, posyandu tetap menjalankan fungsi utama seperti vaksinasi, pemantauan tumbuh kembang anak, serta penyuluhan gizi.
Sementara itu, layanan pekerjaan umum difokuskan pada perbaikan infrastruktur desa dan fasilitas penunjang lainnya. Pada bidang perumahan rakyat, program ini mendukung bantuan rumah layak huni serta edukasi terkait tata ruang permukiman agar lingkungan menjadi lebih nyaman dan aman.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, posyandu akan berperan dalam pembentukan pos keamanan lingkungan dan memperkuat kerja sama dengan aparat setempat.
Terakhir, pada sektor sosial, posyandu berfungsi memberikan pendampingan sosial, bantuan bagi warga rentan, serta memberdayakan komunitas melalui berbagai kegiatan berbasis masyarakat.
Puguh menegaskan bahwa pembaruan fungsi posyandu ini bukan hanya soal penambahan layanan, tetapi juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa secara berkelanjutan.
Dengan model layanan terpadu ini, posyandu diharapkan menjadi ujung tombak yang mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat desa secara lebih efektif dan terorganisir. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

