Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperjelas mekanisme bantuan pendidikan melalui program Gratispol yang sedang berjalan, khususnya mengenai batasan biaya kuliah yang ditanggung bagi mahasiswa penerima.
Program ini difokuskan untuk membantu mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, sehingga tidak mencakup subsidi penuh bagi seluruh peserta.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan bantuan biaya kuliah dengan batas maksimal antara Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per mahasiswa, bergantung pada jurusan dan fakultas yang diambil.
“Program ini memang menetapkan plafon bantuan agar dana tepat sasaran. Mahasiswa dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas angka tersebut harus menanggung kelebihannya sendiri,” ujar Dasmiah saat ditemui pada Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa yang membayar UKT tinggi biasanya berasal dari latar belakang ekonomi yang lebih mapan. Dengan demikian, alokasi subsidi lebih diarahkan pada mereka yang membutuhkan.
“Penentuan UKT sudah mempertimbangkan kondisi finansial keluarga mahasiswa. Mereka yang membayar UKT besar umumnya lebih mampu secara ekonomi, sehingga tidak mendapatkan subsidi penuh,” ungkapnya.
Ia memberikan contoh kondisi di Universitas Mulawarman (Unmul) di mana sebagian besar mahasiswa masih memiliki UKT di bawah Rp5 juta, terutama di jurusan seperti pendidikan dan sains.
Sementara itu, program studi seperti kedokteran dan farmasi memang memiliki tarif yang jauh lebih tinggi, dengan UKT dapat mencapai Rp15 juta bahkan lebih, terutama untuk jenjang spesialis.
“Mahasiswa yang mengambil jalur kedokteran biasanya memiliki dukungan finansial yang kuat, sehingga program Gratispol lebih menyasar kelompok lain yang lebih rentan secara ekonomi,” jelasnya.
Dasmiah menyatakan bahwa batas bantuan Rp7,5 juta sudah mencakup sebagian besar mahasiswa yang membutuhkan, dan selisih kecil UKT biasanya tidak memberatkan bagi keluarga berpenghasilan menengah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa program ini sudah bekerja sama dengan lebih dari 50 perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Kaltim. Bantuan disalurkan sesuai dengan nilai UKT masing-masing mahasiswa.
“Jadi, jika UKT seorang mahasiswa hanya Rp3 juta, maka bantuan yang diberikan juga sebesar itu. Skema ini dirancang agar tepat guna dan tidak boros,” ujar Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan dilakukan langsung ke rekening perguruan tinggi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan sistem ini, pihak kampus bertanggung jawab memastikan dana digunakan untuk biaya pendidikan mahasiswa yang berhak,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap program Gratispol dapat terus mendorong akses pendidikan tinggi yang lebih merata tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan anggaran. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

