Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi yang lebih berorientasi pada pelayanan publik dan profesionalisme kerja.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025. Penataan ulang jam kerja ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengubah pola kerja ASN yang selama ini dianggap masih perlu peningkatan dalam hal kedisiplinan dan efektivitas pelayanan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja bukan sekadar penyesuaian teknis administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kultur kerja yang lebih solid dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
“Yang ingin kita dorong adalah perubahan mindset ASN terhadap tugas pelayanan publik. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menciptakan ritme kerja yang lebih konsisten dan disiplin,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu (31/5/2025).
Dalam penerapannya, jam kerja disesuaikan dengan karakteristik operasional masing-masing unit kerja. Instansi yang menjalankan sistem lima hari kerja, misalnya, akan beroperasi dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA pada hari kerja biasa, sementara hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WITA.
Sedangkan unit layanan dengan enam hari kerja akan bekerja dengan durasi dan jadwal yang telah dirancang sesuai kebutuhan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bagi unit-unit kerja yang menjalankan sistem shift, pengaturan waktu kerja diberikan fleksibilitas di bawah kewenangan masing-masing kepala perangkat daerah. Meski begitu, total durasi kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.
Tak hanya berlaku di daerah, surat edaran ini juga mengatur penyesuaian waktu kerja bagi kantor perwakilan Pemprov Kaltim yang berada di Jakarta, agar selaras dengan dinamika dan regulasi lokal ibu kota.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov Kaltim untuk tidak hanya membenahi sistem birokrasi dari sisi struktur organisasi, tetapi juga dari perilaku kerja sehari-hari ASN. Harapannya, pembenahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
“Kita ingin menciptakan tata kelola yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga bisa menjawab ekspektasi masyarakat. ASN harus jadi wajah pelayanan publik yang cepat, tepat, dan dapat diandalkan,” tegas Sri Wahyuni. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

