Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemprov Kaltim Tegaskan Reformasi Disiplin ASN Lewat Penyesuaian Jam Kerja
    Advertorial

    Pemprov Kaltim Tegaskan Reformasi Disiplin ASN Lewat Penyesuaian Jam Kerja

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 31, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi yang lebih berorientasi pada pelayanan publik dan profesionalisme kerja.

    Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025. Penataan ulang jam kerja ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengubah pola kerja ASN yang selama ini dianggap masih perlu peningkatan dalam hal kedisiplinan dan efektivitas pelayanan.

    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja bukan sekadar penyesuaian teknis administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kultur kerja yang lebih solid dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.

    “Yang ingin kita dorong adalah perubahan mindset ASN terhadap tugas pelayanan publik. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menciptakan ritme kerja yang lebih konsisten dan disiplin,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu (31/5/2025).

    Dalam penerapannya, jam kerja disesuaikan dengan karakteristik operasional masing-masing unit kerja. Instansi yang menjalankan sistem lima hari kerja, misalnya, akan beroperasi dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA pada hari kerja biasa, sementara hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WITA.

    Sedangkan unit layanan dengan enam hari kerja akan bekerja dengan durasi dan jadwal yang telah dirancang sesuai kebutuhan pelayanan langsung kepada masyarakat.

    Bagi unit-unit kerja yang menjalankan sistem shift, pengaturan waktu kerja diberikan fleksibilitas di bawah kewenangan masing-masing kepala perangkat daerah. Meski begitu, total durasi kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.

    Tak hanya berlaku di daerah, surat edaran ini juga mengatur penyesuaian waktu kerja bagi kantor perwakilan Pemprov Kaltim yang berada di Jakarta, agar selaras dengan dinamika dan regulasi lokal ibu kota.

    Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov Kaltim untuk tidak hanya membenahi sistem birokrasi dari sisi struktur organisasi, tetapi juga dari perilaku kerja sehari-hari ASN. Harapannya, pembenahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.

    “Kita ingin menciptakan tata kelola yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga bisa menjawab ekspektasi masyarakat. ASN harus jadi wajah pelayanan publik yang cepat, tepat, dan dapat diandalkan,” tegas Sri Wahyuni. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 2025

    SPPG Polri di Samarinda Mulai Berjalan untuk Sukseskan Program MBG

    Oktober 23, 2025

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.