Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menyebutkan bahwa pendistribusian minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda akan diperketat.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah merevisi peraturan daerah (perda) 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.
Abdul Khairin mengatakan revisi perda dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasalnya, kerap kali ditemui beberapa toko yang memiliki akses distribusi minol yang diduga illegal sehingga ini sebagai evaluasi terhadap pendistribusian minol.
“Regulasi terhadap minuman beralkohol ini betul-betul bisa segera berjalan dan sangat ketat di masyarakat,” kata Khairin sapaan karibnya.
Ia menyebut penjualan miras hanya dikhususkan pada hotel dan restauran berbintang. Untuk bar sendiri wajib mempunyai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 47221 terverifikasi.
“Poin yang diperbolehkan dalam perda yaitu hotel berbintang tiga sampai lima. Bar hanya boleh yang mempunyai nomor KBLI 47221,” jelasnya.
Dengan diperketatnya klasifikasi tempat distribusi tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ke depannya miras tak lagi diperjualbelikan secara bebas.
“Harapan kami betul-betul diperketat peraturannya. Karena penyebaran minuman beralkohol tidak hanya merusak satu dua orang, tapi dapat merusak satu generasi,” harapnya. (HN/Adv/Eby)