Halonusantara.id, Samarinda – Proses penetapan komisioner KPID Kaltim belum menemui titik terang, setelah Fraksi PKB DPRD Kaltim menyatakan akan mengambil tindakan hukum akibat proses penetapan yang tidak sesuai prosedur
Fraksi PKB menilai, terdapat beberapa kejanggalan pada tahapan seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana menyebutkan bahwa kondisi ini dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah jika tidak segera ditangani.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa masalah ini ke PTUN,” ungkap Yenni.
Yenni menambahkan, PKB sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal DPRD, namun langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Berdasarkan kondisi tersebut, fraksi akan menempuh jalur hukum guna menjamin proses seleksi KPID berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Ia menyatakan bahwa proses pengajuan gugatan akan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan SK Gubernur tentang penetapan tujuh komisioner KPID terpilih.
“Begitu SK keluar, kami segera mendaftarkan gugatan,” tutup Yenni. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

