Halonusantara.id, Samarinda – Pengelolaan aset daerah di Kalimantan Timur dinilai masih jauh dari kata optimal. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti perlunya sebuah badan pengelola aset yang berdiri sendiri dan terpisah dari sistem keuangan pemerintah provinsi untuk menjamin pengelolaan aset yang lebih transparan dan efisien.
Menurut Sapto, selama ini pengelolaan aset daerah masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lama dan belum diperbarui sehingga tidak mampu mengatasi berbagai masalah terkait aset daerah.
“Perda aset kita ini masih belum ada pembaharuan, kita masih menggunakan Perda yang lama. Ke depan, kami akan berupaya untuk membentuk tim pansus yang secara khusus menangani pengelolaan aset-aset daerah,” jelas Sapto.
Ia menambahkan bahwa idealnya pengelolaan aset harus dipisahkan dari urusan keuangan daerah karena pengelolaannya yang masih digabungkan selama ini tidak efektif dalam menertibkan aset yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
“Jadi, aset ini seharusnya memiliki badan pengelola sendiri, yang terpisah dari urusan keuangan. Karena terbukti, sekelas biro saja tidak mampu merapikan dan mengelola aset-aset Provinsi Kalimantan Timur secara optimal,” tambahnya.
Sapto yakin pembentukan badan pengelola aset yang independen dan profesional akan menjadi solusi bagi persoalan yang selama ini dihadapi Pemprov Kaltim, seperti data aset yang tidak lengkap, tumpang tindih kepemilikan, dan keberadaan aset yang tidak jelas.
“Hal ini mencakup pemantauan penggunaan, pemeliharaan, hingga potensi optimalisasi aset tersebut untuk kepentingan daerah,” tuturnya.
Usulan pembentukan badan pengelola aset ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, yang menilai langkah tersebut akan memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Kaltim. (Eby/Adv)