Halonusantara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Rabu (21/05/2025), di Jakarta. Kunjungan ini dilaksanakan untuk membahas pengalihan aset jalan nasional yang digunakan untuk kegiatan tambang batu bara di Kutai Timur.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh, bersama Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Dalam pertemuan itu, Abdulloh mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat Kutai Timur terkait aktivitas tambang oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), termasuk penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling.
“Di sana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD telah melakukan rapat dengan beberapa perusahaan tambang, termasuk PT KPC dan PT Berau Coal, yang menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan hauling batu bara.
“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya,” ujar Abdulloh.
Lebih lanjut dijelaskan, ada satu ruas jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang akan digunakan oleh PT KPC. Perusahaan tambang tersebut telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan pengganti.
Menurut Abdulloh, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah menyetujui rencana penggantian jalan oleh pihak perusahaan dan telah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk proses pengalihan aset. Namun, sampai saat ini izin dari pihak Kemenkeu belum diberikan.
“Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” tambahnya.
Abdulloh menegaskan pentingnya pertemuan ini untuk memastikan kejelasan prosedur dan legalitas proses pengalihan aset yang melibatkan jalan negara tersebut.
“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih menjelaskan bahwa proses masih dalam tahap verifikasi dan belum sampai pada pemberian izin prinsip.
“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan. Karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” ucap Marheni Rumiasih. (Eby/Adv)

