Halonusantara.id, Samarinda – Permasalahan konflik lahan antara perusahaan tambang dan perkebunan sawit masih menjadi momok di Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai kondisi ini tak lepas dari sistem regulasi yang terlalu tersentralisasi, sehingga membatasi peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa.
“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, sejak diberlakukannya UU tersebut, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tak lagi memiliki kendali penuh terhadap persoalan pertanahan, terutama terkait aktivitas korporasi besar.
“Semua izin dikeluarkan oleh pusat. Bahkan ketika ada perusahaan menutup akses atau terjadi konflik, daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang kita. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” jelasnya.
Situasi ini, menurut Didik, mengakibatkan pemerintah daerah hanya menjadi penonton dalam konflik yang terjadi di wilayahnya sendiri. Ia menekankan pentingnya evaluasi dari pemerintah pusat terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” tutupnya. (Eby/Adv)

