Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Maraknya pernikahan usia dini di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani khususnya dari Komisi IV. Persoalan ini dinilai bukan hanya persoalan budaya atau agama, melainkan isu besar yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda, kemiskinan, dan kualitas sumber daya manusia.
Ahmad Yani menekankan bahwa langkah strategis untuk mencegah pernikahan dini harus dimulai dari pendidikan. Ia menilai bahwa anak-anak yang mendapatkan akses pendidikan secara berkelanjutan cenderung memiliki orientasi hidup yang berbeda.
“Yang paling penting adalah memastikan anak-anak kita melanjutkan sekolah, dari SD, SMP, hingga SMA. Bahkan jika memungkinkan, sampai ke jenjang sarjana. Kalau mereka fokus belajar, tentu mereka tidak akan berpikir tentang menikah muda,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menyediakan program beasiswa penuh hingga jenjang sarjana, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, program tersebut bisa diikat dengan kontrak moral agar para penerima beasiswa tidak menikah sebelum menuntaskan pendidikan tinggi mereka.
“Anggarannya tidak besar, hanya beberapa miliar per tahun. Tapi dampaknya sangat signifikan bagi masa depan Kukar,” ujarnya menambahkan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendidikan formal saja tidak cukup. Peran tokoh agama, lembaga keagamaan, dan komunitas sosial seperti majelis taklim, pengajian, hingga para dai juga dibutuhkan untuk menyampaikan pesan-pesan edukasi yang menyentuh akar persoalan.
“Banyak kasus nikah muda terjadi karena kekerasan seksual, tekanan sosial, atau hubungan yang tidak sehat. Maka edukasi keagamaan harus hadir, terutama bagi remaja yang tidak bersekolah atau putus sekolah,” katanya.
Politikus yang aktif memperjuangkan isu sosial ini juga menyoroti praktik pencatatan nikah usia anak yang kadang dilakukan karena tekanan sosial atau ekonomi. Ia meminta agar sistem pencatatan pernikahan, baik secara sipil maupun keagamaan, diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah legalisasi pernikahan anak.
“Ini bukan semata persoalan agama, tetapi menyangkut masa depan generasi, keberlangsungan pendidikan, dan upaya memutus rantai kemiskinan. Kalau dibiarkan, pernikahan dini hanya akan menambah angka kemiskinan dan memperlebar jurang ketimpangan sosial,” pungkasnya. (Hf/Adv)

